Social Icons

Pages

Tuesday, June 19, 2012

Pengolahan Data

Pusat pengolahan data 

Organisasi yang dibentuk berdasarkan Permenkeu No. 84/PMK.01/2007 ini mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Keberadaan unit pelaksana teknis ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi dan keamanan data dan dokumen perpajakan.

Pusat pengolahan data mempunyai enam fungsi untuk menjabarkan tugasnya. Pertama, mengumpulkan, menerima dan menyortir dokumen perpajakan. Kedua, memindai dokumen dan merekam data perpajakan. Ketiga, mengarsip dokumen perpajakan. Keempat, memelihara basis data. Kelima, melayani peminjaman dokumen perpajakan kepada unit organisasi di lingkungan Ditjen Pajak. Keenam, melaksakan administrasi kantor.

Mampukah organisasi ini mengatasi masalah pengolahan data dan dokumen data perpajakan?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, ada baiknya isi dan substansi Permenkeu No. 84/PMK.01/2007 ini dibaca lebih seksama. Dari sana ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab terlebih dahulu sebelum menjawab pertanyaan di atas.

Pertama, mengapa pusat pengolahan data ini hanya mempunyai wilayah kerja di Jakarta thok? Pasal 26 menyatakan pusat pengolahan data ini berlokasi di Jakarta, dan wilayah kerjanya meliputi tujuh kanwil yang ada di ibu kota yaitu Kanwil WP Besar, Kanwil Jakarta Khusus, Kanwil Jakarta Pusat, Barat, Selatan, Timur dan Utara. 

Bagaimana dengan data dan dokumen di kanwil-kanwil lainnya? Apakah ditangani mereka sendiri atau ditumpuk di gudang saja, menunggu Menkeu menerbitkan dan mengangkat kepala pusat pengolahan data di masing-masing wilayah? 

Tapi Menkeu juga tidak mudah membuat permenkeu yang menyangkut penambahan jabatan karena harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dulu dari Kantor Menpan. 

Wilayah kerja pusat data yang hanya mencakup DKI Jakarta ini memang sengaja dibuat seperti itu, karena Jakarta meliputi 60% penerimaan negara atau suatu kecerobohan untuk ngerjain Menteri Keuangan? Dirjen Pajak Darmin Nasution sendiri tidak tahu bahwa Permenkeu No. 84/PMK.01/2007 itu wilayahnya hanya mencakup Jakarta saja. 

Kedua, bagaimana mekanisme transfer fisik data dan dokumen? Seperti diketahui, Wajib Pajak menyerahkan semua dokumen perpajakan melalui KPP setempat. 

Dalam Permenkeu tersebut dinyatakan penyimpanan data dan dokumen menjadi tanggung jawab pusat data, berarti data yang ada di KPP harus diangkut ke pusat data. Bisa jadi, masing-masing KPP setiap hari menyerahkan fisik data dan dokumen ke pusat data, atau pusat data yang mengambil berkas tersebut di masing-masing KPP.

Bayangkan, setiap hari akan ada puluhan armada Ditjen Pajak yang wira-wiri dari dan ke kantor pusat data.

Ketiga, bagi KPP yang membutuhkan data dan dokumen wajib pajak, misalnya untuk kepentingan pemeriksaan, maka KPP harus meminjam data dan dokumen tersebut dari kantor pusat data. Setiap bulan, berkas/dokumen yang diserahkan WP ke kantor pajak sangat banyak. Mulai dari SPT masa PPN, SPT masa PPh, SSP Pasal 22, SSP Pasal 21, SSP Pasal 23 dan seterusnya. 

Terbayang tidak sih di benak Menkeu Sri Mulyani Indrawati bagaimana susahnya mencari dokumen itu nantinya. Sekarang saja, di satu KPP, permintaan dokumen antar seksi saja kadang membutuhkan waktu berhari-hari. Dan ini, mudah-mudahan tidak, bisa menjadi alat baru untuk pungli antarunit dalam satu instansi.

No comments:

Post a Comment