Social Icons

Pages

Featured Posts

Tuesday, June 19, 2012

Penilaian Bangunan

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Mei 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.6/2003
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN BANGUNAN KHUSUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan kualitas penilaian untuk menentukan NJOP Bangunan dan sebagai tindak lanjut
dari KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000 sebagaimana diubah terakhir dengan KEP-115/PJ/2002
tanggal 4 Maret 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek
PBB dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP, dipandang perlu adanya
petunjuk teknis penilaian bangunan yang berkarakteristik khusus.
Petunjuk teknis ini merupakan acuan bagi penilai PBB untuk memperoleh Biaya Pembuatan Baru (Cost
Reproduction New/CRN) Bangunan untuk jenis bangunan berikut:
1. Tower/Menara Telekomunikasi/Pemancar (lampiran 1)
2. Dermaga/Pelabuhan : Jetty, Connection Bridge, Breasting/Morring Dolphin (lampiran 2)
3. Industri : Silo Beton dan Cerobong Asap (lampiran 3)
4. Bandara : Taxiway, Runway, Overrun, Appron, Paved Shoulder (lampiran 4)
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam petunjuk teknis ini adalah :
1. Data harga bahan dan upah pada analisis CRN (sebagaimana lampiran) merupakan harga tahun 2003
di wilayah DKI Jakarta, sehingga untuk penggunaan diluar wilayah DKI Jakarta perlu dilakukan
penyesuaian dengan harga bahan dan upah di wilayah setempat.
2. Model analisis CRN dapat diperbarui (updating) sesuai dengan tahun penilaian atau tahun pajak
tertentu dengan cara melakukan pemutakhiran harga bahan dan upah yang berlaku pada tahun
dimaksud.
3. Selanjutnya dalam mengestimasi nilai bangunan, CRN dimaksud masih memerlukan analisis
penyusutan.
4. Untuk bangunan objek khusus yang tidak tertampung dalam kode JPB pada LSPOP dapat
menggunakan kode JPB 10 (lain-lain) dengan memberikan keterangan pada LSPOP tentang jenis
penggunaan bangunan sebenarnya.
5. Petunjuk teknis ini hanya digunakan untuk bangunan yang dimaksud, sehingga untuk menilai
bangunan-bangunan lain yang berada dalam suatu objek pajak dapat menggunakan alat perhitungan
lain seperti CAV (pada SISMIOP), DBKB 2000 dan perhitungan manual sesuai kebutuhan dalam
proses penilaian.
6. Surat Edaran ini melengkapi Surat Edaran berikut :
a. SE-38/PJ.6/1994 tanggal 20 Juni 1994 perihal Petunjuk Penilaian Pelabuhan Laut.
b. SE-37/PJ.6/1994 tanggal 20 Juni 1994 perihal Petunjuk Penilaian Bandar Udara.
c. SE-60/PJ.6/1993 tanggal 9 Nopember 1993 perihal Pedoman Penilaian Bangunan Industri
Semen.


source: http://www.rumahpajak.com/index.php?option=com_content&task=view&id=2615&Itemid=37

Penilaian Massal

Dalam sistem ini Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dihitung berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang terdapat pada setiap Zone Nilai Tanah (ZNT), sedangkan NJOP Bangunan dihitung berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).
Perhitungan penilaian masal dilakukan terhadap objek pajak dengan menggunakan program komputer konstruksi umum  (Computer Assisted Valuation /CAV).

Untuk penilaian tanah massal, penetuan NIR yang terdapat dalam setiap ZNT  dilakukan dengan membuat analisa ZNT/NIR  dengan cara pengumpulan data harga jual tanah, mengelompokkan menurut jenis penggunaan dan lokasi, mengadakan penyesuaian terhadap waktu dan jenis data, membaginya dengan luas tanah sehingga diperoleh nilai tanah per meter persegi.
            Sedangkan untuk penilaian bangunan, DBKB disusun dengan menggunakan metode survey kuantitas terhadap model bangunan yang  dianggap paling mewakili bangunan tersebut dan dinilai dengan dasar penghitungan analisa BOW.
            Dengan metode survey kuantitas terhadap nilai bangunan dan dasar penghitungan analisa BOW yang merupakan perhitungan dengan pendekatan biaya akan diperoleh biaya pembuatan baru/biaya penggantian baru dari bangunan.

I. Administrasi Penilaian Masal

           
1.    Pembuatan konsep sket/peta ZNT dan penentuan NIR.
a. Batasan-batasan dalam pembuatan sket/peta ZNT.
-          ZNT dibuat perkelurahan / desa.
-          Pengisian NIR tanah ditulis dalam ribuan rupiah
-          Garis batas setiap ZNT diberi warna yang berbeda sehingga jelas batas antara    ZNT

b. Bahan-bahan yang diperlukan
-          Peta kelurahan / desa yang telah ada batas-batas bloknya
-          Peta dicopy 2 lembar - satu lembar untuk konsep peta ZNT
-          satu lembar untuk pembuatan peta ZNT akhir.
-          File data terakhir serta DHKP, data ini diperlukan untuk standarisasi nama jalan.
-          Buku Klasifikasi NJOP (Kep.Kakanwil DJP tahun terakhir, data ini digunakan  untuk pembanding dalam penentuan NIR tanah dan sebagai bahan stanrisasi nama jalan
-          Alat alat tulis termasuk pewarna (spidol warna)

Proses Pembuatan sket /peta ZNT
a.      Tahap persiapan
     Tahap persiapan meliputi kegiatan-kegiatan :
1.  Menyiapkan peta yang diperlukan dalam penentuanNIR dan pembuatan ZNT,meliputi peta wilayah,peta desa/kelurahan,peta Zone Nilai Tanah.
2.  Menyiapkan data-data yang diperlukan seperti data dari laporan Notaris/PPAT, data NIR dan ZNT lama, SK Kakanwil tentang klasifikasi dan penggolongan NJOP Bumi.
3.  Menyiapkan data data yang berhubungan dengan teknik penentuan nilai tanah, seperti data jenis penggunaan tanah dari Bappeda dan data potensi pengembangan wilayah berdasarkan rencana kota.
4.  Pembuatan rencana pelaksanaan (meliputi personil,biaya serta jadwal kegiatan dengan mengacu pada keputusan ini).

b.      Pengumpulan data harga jual

1.    Data harga jual adalah informasi mengenai harga transaksi dan/atau harga   penawaran tanah dan / atau bangunan.
2.    Sumber data berasal dari PPAT, Notaris, Lurah / Kepala Desa, Agen Properti, penawaran penjualan properti baik melalui media cetak, brosur, pameran dan sebagainya.
3.    Data lapangan yaitu data harga jual yang diperoleh di lapangan merupakan data yang dianggap paling dapat dipercaya akurasinya. Oleh karena itu pencarian data langsung ke lapangan harus dilakukan baik untuk memperoleh data -data baru maupun mengecek data data yang diperoleh dikantor.
4.    Semua data harga jual yang diperoleh harus ditulis dalam formulir 1 (DataTransaksi Properti ).
5.    Dalam rangka pengumpulan data harga jual, juga diadakan inventarisasi nama-nama jalan yang ada disetiap desa / kelurahan.

c.    Kompilasi data

1.    Data yang terkumpul dalam masing-2 desa/kelurahan harus dikelompokkan  menurut jenis penggunaannya karena jenis penggunaan tanah / bangunan merupakan variable yang signifikan dalam menentukan nilai tanah.
2.    Kompilasi juga diperlukan berdasarkan lokasi data untuk memudahkan tahapan analisa data.      

d.    Rekapitulasi data dan ploting data transaksi pada peta kerja ZNT

1.    Semua data yang diperoleh harus dimasukkan dalam formulir 2 (Analisa Penentuan Nilai Pasar Wajar ).
Nomor data yang tertulis pada form 1 harus sama persis dengan nomor yang tertulis        pada form 2, selanjutnya nomor ini akan berfungsi lebih lanjut sebagai alat untuk mengidentifikasi lokasi data pada peta taburan data.
2.    Penyesuaian terhadap waktu dilakukan dengan membandingkan waktu transaksi dengan keadaan per 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan.
Penyesuaian terhadap faktor waktu dilakukan dengan mengacu pada faktor- faktor yang mempengaruhi fluktuasi nilai properti dalam kurun waktu yang dianalisis, seperti keadaan ekonomi, tingkat inflansi, tingkat suku bunga dan faktor lain yang berpengaruh. Perubahan nilai tanah itu perlu dibuat penyesuaian dengan menambah prosentase antara 2 % s/d 10% pertahun.
Penyesuaian terhadap jenis data diperlukan untuk memenuhi ketentuan Nilai  Pasar sebagaimana prinsip-2 penilaian berlaku.

e.    Menentukan Nilai Pasar Tanah Permeter persegi
1.    Tanah kosong   :      nilai pasar dibagi luas tanah dalam satuan meter persegi
2.    Tanah dan bangunan :
a.    Menentukan nilai bangunan dengan menggunakan DBKB setempat
b.    Nilai Pasar dikurangi nilai bangunan diperoleh nilai pasar tanah kosong dibagi luas tanah dalam satuan meter persegi.

f.     Membuat batas imajiner ZNT.
Batas imajiner dituangkan dalam konsep peta ZNT yang telah berisi taburan data transaksi.
Pembuatan batas imajiner ZNT adalah :
-          Mengacu pada peta ZNT lama bagi wilayah yang telah ada peta ZNTnya
-          Mempertimbangkan data transaksi yang telah dianalisis dan telah diplot pada peta  kerja ZNT.
Penglompokan tanah dalam satu ZNT dengan mempertimbangkan hal-hal  sbb. 
a.    Nilai pasar tanah yang hampir sama
b.    Mempunyai akses fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sama
c.    Aksesibilitas yang tidak jauh berbeda
d.    Mempunyai potensi nilai yang sama.

g.      Analisa Data Penentuan NIR
Analisa data dilakukan berdasarkan Zona Nilai Tanah pada form 3, data yang dianalisis untuk memperoleh NIR dalam satu ZNT harus memenuhi
kriteria sbb  :
-          Data relatif baru
-          Data Transaksi/penawaran yang wajar
-          Lokasi yang relatif berdekatan
-          Jenis penggunaan tanah dan bangunan yang relatif sama.
-          Memperoleh fasilitas yang sama.

h.      Pembuatan Peta ZNT
Dilaksanakan setelah pengukuran bidang milik selesai dalam satu desa/kelurahan.   Garis batas imajiner ZNT dipertegas dengan mengikuti batas milik, dengan mencantumkan NIR dan kode ZNTnya serta memberi warna yang berbeda dalam setiap kode ZNT.

i.        Penyusunan DBKB
Untuk menyusun/membuat DBKB digunakan metode survai kuantitas terhadap model bangunan yang diangggap dapat mewakili kelompok bangunan tersebut dan dinilai dengan dasar perhitungan analisa BOW dengan bantuan komputer.
Dengan metode survai kuantitas dan dasar perhitungan analisa BOW yang merupakan perhitungan dengan pendekatan biaya,akan diperoleh biaya pembuatan baru/biaya pengganti baru dari bangunan.
Komponen bangunan dapat dikelompokkan dalam 3 bagian :
-          Komponen Utama
-          Komponen Material
-          Komponen Fasilitas   
Keseluruhan komponen tersebut disusun dalam suatu daftar yang disebut Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB). Penerapannya dikelompokkan berdasarkan Jenis Penggunaan Bangunan (JPB)
Data yang diperlukan untuk penyusunan DBKB adalah :
-          Daftar harga bahan bangunan setempat
-          Daftar upah pekerja setiap unit pekerjaan
-          Faktor-faktor lain mempengaruhi biaya diantaranya adalah :          
-          Jasa pemborong, jasa konsultan dan pengawas,biaya perijinan,biaya tak terduga, koreksi BOW dan suku bunga kredit selama pembangunan.
Dari hasil ramuan seluruh data dan faktor-2 tersebut dengan bantuan komputer didapatlah biaya dasar setiap komponen bangunan permeter persegi.

I.      Sistem Penilaian PBB dengan SISMIOP

            Pada saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan suatu system manajemen informasi dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan, yang dikenal dengan nama Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP), SISMIOP berintikan pembentukan basis data yang bersifat data atributik  maupun data grafis, oleh karena itu maka pola pelayanan kepada Wajib Pajak perlu disesuaikan dengan pengembangan system tersebut.
            Sistim penilaian Pajak Bumi dan Bangunan khususnya untuk objek pajak bangunan menggunakan program Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP)  yang dibuat oleh kantor pusat DJP dan telah digunakan sejak tahun 1991, sedangkan untuk penilaian Bumi menggunakan Zona Nilai Tanah (ZNT). ZNT dibentuk dari data yang kita peroleh melalui Brosur-brosur perumahan, Harga transaksi secara wajar, dan Laporan Bulanan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
            Sismiop adalah sistim administrasi PBB dengan menggunakan bantuan computer untuk mengolah keseluruhan informasi/data obyek/subyek pajak serta membentuk basis data yang benar, lengkap dan jelas, sehingga diharapkan pelaksanaannya dapat lebih seragam sederhana, cepat dan efisien. Adapun prosedur penilaian Pajak Bumi dan Bangunan dari SPOP/LSPOP sampai terbentuknya SPPT, STTS dan DHKP dapat dilihat pada bagan dibawah ini.

BAGAN SISTEM PENILAIAN PBB DENGAN SISMIOP
MENGGUNAKAN KOMPUTER

Penilaian Individu


A. Deskripsi 
   Prosedur operasi ini menguraikan tata cara penyelesaian kegiatan Penilaian Individu yang dapat diterapkan untuk objek pajak non standar, bangunan tingkat tinggi (high rise building) atau objek pajak yang telah dinilai dengan CAV (Computer Assisted Valuation) namun hasilnya tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya karena keterbatasan aplikasi program.

B. Dasar Hukum
   Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak PBB dalam rangka pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data SISMIOP s.t.d.d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002 tanggal 4 Maret 2002

C. Surat Edaran Terkait
   Tidak Ada 

D. Pihak yang terkait
   1. Kepala KPP
   2. Pejabat Fungsional Penilai
   3. Kasi Ekstensifikasi Perpajakan
   4. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
   5. WP

E. Formulir yang digunakan
   1. Surat Pemberitahaun Objek Pajak (SPOP)
   2. Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak

F. Dokumen yang dihasilkan
  1. Surat Tugas Penilaian Individu Objek Pajak Bumi dan Bangunan
  2. Laporan Penilaian Individu

G. Prosedur Kerja
   1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menugaskan dan memberi disposisi kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk membuat konsep Surat Tugas Penilaian Individu Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pejabat Fungsional Penilai sesuai rencana kerja yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah.
   2. Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan memerintahkan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk menyusun konsep Surat Tugas Penilaian Individu Objek PBB.
   3. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menyusun konsep Surat Tugas Penilaian Individu Objek PBB dan menyerahkan konsep tersebut kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
   4. Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti dan memaraf konsep Surat Tugas Penilaian Individu Objek PBB, kemudian menyerahkan konsep tersebut kepada Kepala Kantor. Dalam hal Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan tidak menyetujui konsep Surat Tugas Penilaian Individu Objek PBB, maka Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan harus memperbaiki konsep surat tugas tersebut.
   5. Kepala Kantor menyetujui dan menandatangani Surat Tugas Penilaian Individu Objek PBB, kemudian mengembalikan surat tugas tersebut kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan. Dalam hal Kepala Kantor tidak menyetujui konsep Surat Tugas penilaian individu objek PBB, maka Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan harus memperbaiki konsep surat tugas tersebut.
   6. Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menyerahkan Surat Tugas Penilaian Individu Objek PBB kepada Pejabat Fungsional Penilai untuk melakukan penilaian individu objek PBB.
   7. Pejabat Fungsional Penilai menerima Surat Tugas Penilaian Individu Objek PBB, kemudian menyampaikan Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) kepada Wajib Pajak. 
   8. Wajib Pajak mengisi dan menyerahkan SPOP dan LSPOP disertai dengan data pendukung yang dibutuhkan kepada Pejabat Fungsional Penilai. 
   9. Pejabat Fungsional Penilai menerima SPOP dan LSPOP yang telah diisi oleh wajib pajak, serta data pendukung yang dibutuhkan. Jika tidak diperoleh dokumen legalitas luas tanah dan atau bangunan yang memadai, maka Pejabat Fungsional Penilai melakukan pengukuran bidang tanah dan atau bangunan. Namun jika dokumen legalitas sudah lengkap maka Pejabat Fungsional Penilai melakukan identifikasi fisik objek pajak secara mendetail.
  10. Pejabat Fungsional Penilai melakukan perhitungan nilai tanah dan/atau bangunan dengan menggunakan metode penilaian yang ada dan membuat konsep Laporan Penilaian Individu berdasarkan hasil perhitungan tersebut, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
  11. Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti dan memaraf konsep Laporan Penilaian Individu, kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor. Dalam hal Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan tidak menyetujui konsep Laporan Penilaian Individu, Pejabat Fungsional Penilai harus memperbaiki konsep laporan tersebut.
  12. Kepala Kantor menyetujui dan menandatangani Laporan Penilaian Individu hasil penilaian objek pajak.
  13. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan mengarsipkan Laporan Penilaian Individu.
  14. Proses selesai.

Jangka Waktu Penyelesaian:
Paling lama 1 (satu) bulan per Objek Pajak (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak PBB dalam rangka pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data SISMIOP s.t.d.d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002 tanggal 4 Maret 2002).



Tata Cara Penilaian Individu Objek PBB (Berdasarkan SOP)


source:
http://www.4shared.com/office/-RNWSjMe/kpp60-0007.html

Penyusunan Monografi Fiskal

penyusunan monografi fiskal
(Berdasarkan SOP)

source: http://www.4shared.com/office/TBCcWOQ1/kpp60-0006.html

Pengolahan Data

Pusat pengolahan data 

Organisasi yang dibentuk berdasarkan Permenkeu No. 84/PMK.01/2007 ini mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Keberadaan unit pelaksana teknis ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi dan keamanan data dan dokumen perpajakan.

Pusat pengolahan data mempunyai enam fungsi untuk menjabarkan tugasnya. Pertama, mengumpulkan, menerima dan menyortir dokumen perpajakan. Kedua, memindai dokumen dan merekam data perpajakan. Ketiga, mengarsip dokumen perpajakan. Keempat, memelihara basis data. Kelima, melayani peminjaman dokumen perpajakan kepada unit organisasi di lingkungan Ditjen Pajak. Keenam, melaksakan administrasi kantor.

Mampukah organisasi ini mengatasi masalah pengolahan data dan dokumen data perpajakan?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, ada baiknya isi dan substansi Permenkeu No. 84/PMK.01/2007 ini dibaca lebih seksama. Dari sana ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab terlebih dahulu sebelum menjawab pertanyaan di atas.

Pertama, mengapa pusat pengolahan data ini hanya mempunyai wilayah kerja di Jakarta thok? Pasal 26 menyatakan pusat pengolahan data ini berlokasi di Jakarta, dan wilayah kerjanya meliputi tujuh kanwil yang ada di ibu kota yaitu Kanwil WP Besar, Kanwil Jakarta Khusus, Kanwil Jakarta Pusat, Barat, Selatan, Timur dan Utara. 

Bagaimana dengan data dan dokumen di kanwil-kanwil lainnya? Apakah ditangani mereka sendiri atau ditumpuk di gudang saja, menunggu Menkeu menerbitkan dan mengangkat kepala pusat pengolahan data di masing-masing wilayah? 

Tapi Menkeu juga tidak mudah membuat permenkeu yang menyangkut penambahan jabatan karena harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dulu dari Kantor Menpan. 

Wilayah kerja pusat data yang hanya mencakup DKI Jakarta ini memang sengaja dibuat seperti itu, karena Jakarta meliputi 60% penerimaan negara atau suatu kecerobohan untuk ngerjain Menteri Keuangan? Dirjen Pajak Darmin Nasution sendiri tidak tahu bahwa Permenkeu No. 84/PMK.01/2007 itu wilayahnya hanya mencakup Jakarta saja. 

Kedua, bagaimana mekanisme transfer fisik data dan dokumen? Seperti diketahui, Wajib Pajak menyerahkan semua dokumen perpajakan melalui KPP setempat. 

Dalam Permenkeu tersebut dinyatakan penyimpanan data dan dokumen menjadi tanggung jawab pusat data, berarti data yang ada di KPP harus diangkut ke pusat data. Bisa jadi, masing-masing KPP setiap hari menyerahkan fisik data dan dokumen ke pusat data, atau pusat data yang mengambil berkas tersebut di masing-masing KPP.

Bayangkan, setiap hari akan ada puluhan armada Ditjen Pajak yang wira-wiri dari dan ke kantor pusat data.

Ketiga, bagi KPP yang membutuhkan data dan dokumen wajib pajak, misalnya untuk kepentingan pemeriksaan, maka KPP harus meminjam data dan dokumen tersebut dari kantor pusat data. Setiap bulan, berkas/dokumen yang diserahkan WP ke kantor pajak sangat banyak. Mulai dari SPT masa PPN, SPT masa PPh, SSP Pasal 22, SSP Pasal 21, SSP Pasal 23 dan seterusnya. 

Terbayang tidak sih di benak Menkeu Sri Mulyani Indrawati bagaimana susahnya mencari dokumen itu nantinya. Sekarang saja, di satu KPP, permintaan dokumen antar seksi saja kadang membutuhkan waktu berhari-hari. Dan ini, mudah-mudahan tidak, bisa menjadi alat baru untuk pungli antarunit dalam satu instansi.